Hizbut Tahrir


Hizbut Tahrir


H As’ad Said Ali
Boleh dikatakan, awal mula masuknya  gagasan Hizbut Tahrir dilakukan secara tidak sengaja. Adalah Kiai Mama Abdullah bin Nuh, pemilik pesantren AL-Ghazali Bogor mengajak Abdurahman Albagdadi, seorang aktivis Hizbut Tahrir yang tinggal di Australia untuk menetap di Bogor pada sekitar 1982-1983.
Tujuannya semata untuk membantu pengembangan pesantren Al Ghazali. Nah, saat mengajar di pesantren  tersebut, Abdurahman Albagdadi mulai berinteraksi dengan para aktivis masjid kampus dari Mesjid Al-Ghifari, IPB Bogor. Dari sini pemikiran-pemikiran Taqiyuddin mulai didiskusikan. Dibentuk kemudian halaqah-halaqah (pengajian-pengajian kecil) untuk mengeksplorasi gagasan-gagasan HT. Buku-buku HT seperti Syaksiyah Islamiyah, Fikrul Islam, Nizhom Islam mulai dikaji serius.

PERBANDINGAN MODEL PEMERIKSAAN DI AMERIKA DAN INDONESIA

PERBANDINGAN MODEL PEMERIKSAAN
DI AMERIKA DAN INDONESIA
Oleh: M. Lubabul Mubahitsin

[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke mas_lubab@yahoo.com atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]


A. SEKILAS TENTANG ‘CRIME CONTROL MODEL’ DAN ‘DUE PROCESS MODEL’
Herbert L. Packer mengatakan, ada dua kecenderungan dalam praktek sistem peradilan di Amerika: “Crime Control Model” dan “Due Process Model”. Crime Control Model adalah sistem yang digambarkan seperti Conveyor Belt, berjalan sangat cepat. Dalam model ini, pemeriksaan harus ditangani oleh tenaga yang ahli (expert), agar tidak terjadi kesalahan. Azas yang dipakai adalah ‘presumption of guilty’ (praduga bersalah) dan berdiri diatas konsep ‘factual guilt’. Sedangkan Due Process Model digambarkan sebagai jalan yang berliku dan penuh hambatan. Dalam model ini, yang terpenting adalah kesesuaian dengan hukum acara yang ada, kecepatan tidak menjadi prioritas. Azas yang dipakai adalah ‘presumption of innocent’ (praduga tak bersalah) dan berdiri diatas konsep ‘legal guilt’. Masing-masing model tersebut tentu ada kelebihan dan kekurangannya.
Baik CRIME CONTROL MODEL maupun DUE PROCESS MODEL, keduanya tetap berjalan diatas koridor hukum acara, karena keduanya hanyalah kecenderungan model yang ada dalam praktek. Dalam amandemen ke-lima (The Fifth Amendment) konstitusi Amerika, yang merupakan bagian dari Bill of Rights, dinyatakan:
No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offence to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.
Oleh karena itu, CRIME CONTROL MODEL bukan berarti melanggar HAM, karena masih tetap pada Due Process of Law sebagaimana ditentukan oleh konstitusi.
Hasil penelitian Packer ini akan digunakan untuk melihat kecenderungan dari hukum acara yang ada di Indonesia, baik dalam tataran normatif maupun empiriknya. Maksudnya, akan dilihat apakah hukum acara yang ada (dalam hal ini adalah KUHAP) dalam tataran normatifnya memberikan prosedur beracara yang lebih menitikberatkan pada efisiensi ataukah pada prosedur acara yang tepat, dengan segala konsekuensi masing-masing tentunya. Setelah itu, baru akan dilihat pada tataran relitas praktek beracara di Indonesia pada umumnya.
B. KECENDERUNGAN MODEL HUKUM ACARA DI INDONESIA
Perubahan hukum acara dari HIR menjadi KUHAP dilatarbelakangi oleh pemikiran tentang pentingnya perlindungan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana, karena tersangka cukup lama tidak memperoleh perlindungan hukum yang layak dan manusiawi. Konsekuensi logis dari perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa adalah adanya hukum acara yang ketat, sebagai jaminan tidak dilanggarnya hak tersangka maupun terdakwa.
Maka, hukum acara pidana juga merupakan suatu undang-undang yang membatasi tindakan para penguasa. Perihal batasan ini, sama diakui baik dalam model CRIME CONTROL MODEL maupun oleh model DUE PROCESS MODEL, dimana terhadap kewenangan penguasa dalam melakukan penyidikan maupun kewenangan penanganan terhadap mereka yang dituduh melakukan tindak pidana, diberikan batasan-batasan tertentu. Hanya saja, batasan yang tampak dalam model CRIME CONTROL MODEL relatif lebih longgar dibandingkan DUE PROCESS MODEL.
Dilihat dari segi asas yang dipakai, KUHAP mengikuti asas ‘praduga tak bersalah’ (presumption of innocent) – yang biasa dipakai dalam model DUE PROCESS MODEL, bukan asas ‘praduga bersalah’ (presumption of guilty) – yang biasa dipakai dalam model CRIME CONTROL MODEL. Hal ini tampak dalam Penjelasan KUHAP, Bagian I Umum ke-tiga, yang menyatakan: setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain menunjukkan asas apa yang dipakai oleh KUHAP, penjelasan tersebut juga mengisyaratkan bahwa putusan pengadilan (yang berkekuatan hukum tetap) adalah ‘inti’ dari proses peradilan, karena penentuan salah atau tidaknya terdakwa sangat tergantung padanya. Asas ‘presumption of innocent’ adalah asas yang adanya adalah dalam model DUE PROCESS MODEL, dan salah satu ciri khas dari DUE PROCESS MODEL lainnya adalah pentingnya peran pengadilan sebagai tujuan akhir proses dan sebagai tempat untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. Sehingga, bila dilihat dari segi asas yang dipakai dan peran dari pengadilan dalam rangkaian proses peradilan, secara normatif KUHAP cenderung pada model DUE PROCESS MODEL.
Hal tersebut adalah bila dilihat dari hukum acara secara umum. Agar lebih jelas, berikut adalah analsis dari tahap pemeriksaan pendahuluan sampai tahap persidangan di pengadilan.
PRA ADJUDICATION
Salah satu hal terpenting yang perlu dicermati untuk menentukan prosedural atau tidaknya KUHAP adalah eksistensi dari lembaga pra-peradilan. Sebelum memasuki pengadilan biasa, KUHAP memungkinkan adanya suatu lembaga yang bernama pra-peradilan. Sedangkan di Amerika, sebelum masuk ke sidang di pengadilan biasa, ada tiga proses yang dilalui terlebih dahulu, yaitu Arraignment, Preliminary Heearing, dan Pre-Trial Conference. Sepanjang mengenai peran aktif hakim sebelum sidang, menurut Loebby Loqman, ketiga proses yang terdapat dalam hukum acara peradilan Amerika tersebut dapat disamakan dengan pra peradilan yang ada dalam hukum acara di Indonesia. Akan tetapi, bila melihat fungsinya, maka apa yang dilakukan hakim dalam proses Arraigenment, Preliminary Heearing, dan Pre-Trial Conference, jauh berbeda dengan fungsi hakim pra-peradilan di Indonesia.
Arraignment adalah sidang di depan hakim atau wakilnya yang terjadi beberapa hari setelah seorang ditahan, dimana tuduhan terhadap tersangka dibacakan dan tersangka ditanyai sikapnya, apakah bersalah atau tidak. Barulah apabila tersangka menyatakan tidak bersalah, maka akan dilanjutkan ke depan sidang jury. Mulai saat araignment ini tanggung jawab pengawasan pelaksanaan proses pidana atas tersangka berada di tangan pengadilan.
Preliminary hearing adalah proses dimana penyidik akan menghadap pengadilan untuk memperoleh penilaian hakim apakah telah terdapat alasan kuat (probable cause) untuk percaya bahwa tersangka tertentu merupakan pelaku dari suatu tindak pidana dan oleh karena itu telah mempunyai cukup alasan untuk dapat ditahan dan diadili. Sedangkan tahap pre trial conference, lebih ditujukan untuk perencanaan sidang pengadilan, terutama mengenai pembuktian dan hak-hak pihak yang berperkara untuk memperoleh pembuktian dari pihak lain.
Sedangkan wewenang pra-peradilan untuk menguji keabsahan suatu penangkapan dan penahanan, menurut Loqman, dapat diperbandingkan dengan lembaga yang bernama Habeas Corpus. Habeas Corpus berasal dari bahasa Romawi yang berarti ‘menguasai diri sesorang’, dan dalam hukum Anglo Saxon, lembaga ini merupakan suatu lembaga kontrol terhadap terjadinya suatu penahanan. Bunyi dari perintah Habeas Corpus adalah: “Si tahanan berada dalam pemguasaan saudara. Saudara wajib membawa orang itu di depan pengadilan serta wajib menunjukkan alasan yang menyebabkan penahanannya.”
Pra-peradilan dalam KUHAP diatur dalam Bab ke-X mengenai wewenang untuk mengadili, bagian kesatu yang memuat pasal-pasal tentang pra-peradilan, yakni dimulai dari pasal 77 sampai 83. Wewenang dari hakim pra-peradilan adalah: melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan memutuskan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Adanya lembaga pra-peradilan dalam KUHAP ini menunjukkan betapa proseduralnya hukum acara yang ada di dalamnya, sehingga perlu dibuatkan lembaga khusus yang akan menguji mengenai ditaati atau tidaknya prosedur. Dengan melihat kenyataan yang seperti ini, maka jelaslah bahwa dalam proses pra-adjudication, KUHAP sudah menampakkan kecenderungannya pada model DUE PROCESS MODEL karena bersifat sangat prosedural dan menghendaki agar prosedur tersebut benar-benar ditaati.
Keadaan yang demikian itu diperkuat dengan adanya monopoli kewenangan penyidikan pada polisi di satu pihak, dan kewenangan penuntutan pada JPU di pihak yang lain, yang pada prakteknya semakin membuat prosedur yang ditentukan KUHAP sangat tidak efisien. Dipisahkannya kewenangan penyidikan dan kewenangan penuntutan pada dua lembaga yang berbeda adalah untuk “checks and balances”, sehingga bila penyidik merasa keberatan dengan SP-3 dari JPU, maka dia bisa mem-praperadilan-kan JPU. Dengan adanya pemisahan kewenangan ini, maka efisiensi yang menjadi ciri khas dari model CRIME CONTROL MODEL sama sekali tidak tampak dalam proses penyidikan sampai penuntutan. Karena, pada prakteknya seringkali terjadi bolak-balik berkas antara penyidik dan JPU, yang jumlahnya tidak pernah dibatasi oleh KUHAP. Hal ini tentu menjadi alasan yang bisa memperkuat statement bahwa pada tahap pemeriksaan pendahuluan/pra adjudication, cenderung pada model DUE PROCESS MODEL.
Apabila penyidik akan menangkap tersangka, maka harus dengan surat-surat resmi – tidak seperti yang terjadi dalam model CRIME CONTROL MODEL. Pasal 18 ayat (1) KUHAP menentukan: pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
ADJUDICATION
Pada tahap pemeriksaan di pengadilan, di Indonesia ada tiga model acara pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa (Pasal 152-202 KUHAP), Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203-204 KUHAP), dan Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205-216 KUHAP). Yang paling sering digunakan adalah Acara Pemeriksaan Biasa.
Dalam acara pemeriksaan biasa, tahapan dari sidang pidana pertama kali akan dimulai dengan pembukaan sidang oleh majelis hakim yang kata-katanya sudah diatur sedemikian rupa, dimana apabila sampai terjadi pelanggaran, maka sidang dapat dianggap batal demi hukum. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. Dakwaan tersebut biasanya akan dieksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa, dan untuk proses tersebut, biasanya hakim akan menunda sidang untuk waktu seminggu. Setelah mengajukan eksepsi, maka JPU diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi, dan untuknya juga diberi waktu dengan penundaan sidang. Setelah itu, kalau memang harus ada putusan sela, maka hakim akan meminta waktu untuk memberikan putusan sela, yang itu berarti terjadi penundaan sidang lagi.
Bila memang diputuskan bahwa sidang bisa dilanjutkan, maka akan diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang mana ini belum tentu bisa selesai dalam waktu sekali sidang. Setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai, maka JPU akan mengajukan Requsitoir-nya. Requsitoir tersebut akan ditanggapi dengan Pleidooi dari Penasehat Hukum. Tahap berikutnya adalah replik duplik yang bisa terjadi sampai berkali-kali. Setelah semuanya selesai, barulah majelis hakim akan meminta waktu – biasanya satu atau dua minggu – untuk membuat putusan. Setelah dibacakannya putusan, terdakwa diberi kesempatan untuk banding, dimana kalau kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka dengan sendirinya putusan akan dianggap ‘inkracht van gewijsde zack’.
Praktek dari proses persidangan yang sangat prosedural dan formalistis tersebut semuanya mendapat jaminan dari ketentuan mengenai ‘pemeriksaan di persidangan’ yang ada dalam KUHAP. Maka tidak heran, bila kemudian banyak advokat yang sengaja memanfaatkan setiap celah pada hukum acara untuk kepentingan klien. Mereka begitu sibuk bermain di wilayah hukum acara, karena merasa mendapat jaminan dari KUHAP. Penulisan nama yang salah sedikit saja bisa dijadikan masalah. Bahkan pernah ada putusan pengadilan yang pada akhirnya harus dinyatakan batal karena salah identitas terdakwa. Padahal, secara faktual terdakwa nyata-nyata hadir dan diperiksa dalam persidangan. Berdasarkan kenyataan ini, maka jelaslah bahwa dari segi praktek maupun normatifnya, tahap adjudication yang ada dalam hukum acara di Indonesia cenderung pada model DUE PROCESS MODEL.
Sebagai bukti akhir bahwa hukum acara di Indonesia sangat formalistis dan prosedural, Pasal 75 ayat (1) mengharuskan berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka
b. penangkapan
c. penahanan
d. penggeledahan
e. pemasukan rumah
f. penyitaan benda
g. pemeriksaan surat
h. pemeriksaan saksi
i. pemeriksaan di tempat kejadian
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 21 ayat (2) menyatakan: penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau surat penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
C. KESIMPULAN
Di atas telah dijelaskan bahwa baik pada tahap pra-adjudikasi maupun adjudikasi, proses peradilan yang ada di Indonesia cenderung kepada model DUE PROCESS MODEL. Ciri-ciri yang menjadi dasar untuk mengatakan kecenderungan ini adalah:
- dipakainya asas “presumption of innocent”, tersangka atau terdakwa tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- adanya lembaga pra-peradilan sebagai penguji ditaati atau tidaknya prosedur acara yang ada, sehingga menunjukkan betapa pentingnya formalitas
- inti dari proses peradilan ada pada pengadilan yang menjadi tempat utama penentuan salah atau tidaknya terdakwa
- yang dipentingkan bukanlah efisiensi, akan tetapi dipatuhinya prosedur yang telah ditentukan
- berbelit-belitnya prosedur yang ada, karena semua proses harus ada berita acaranya
Akan tetapi, untuk mengatakan secara tegas dan pasti bahwa proses peradilan pidana yang ada di Indonesia cenderung pada model DUE PROCESS MODEL sebagaimana dikatakan Packer adalah sangat sulit, karena ternyata ada beberapa hal/kriteria yang tidak terpenuhi. Menurut Loebby Loqman, dalam CRIME CONTROL MODEL, karena pendekatannya adalah efisiensi dalam melakukan penanggulangan kejahatan, maka tindakan yang dilakukan terhadap penyidik yang lalai tidak akan mempengaruhi proses perkara. Artinya, kalau terdakwa terbukti bersalah, sedang ada kekeliruan perihal hukumnya sehingga ada hak tersangka atau terdakwa yang dilanggar dalam suatu pemeriksaan pendahuluan, maka meskipun dilakukan tindakan terhadap petugas yang melakukan kekeliruan, proses pemeriksaan terhadap tersangka tetap dilanjutkan.
Sedangkan dalam DUE PROCESS MODEL, karena dari semula memang segala sesuatu didasarkan pada pelaksanaan aturan acara pidana yang benar, yang mana aturan tersebut ditentukan demi menjaga hak asasi manusia, maka apabila terjadi suatu kesalahan dalam penerapan pelaksanaan aturan acara pidana, dengan sendirinya proses perkara tersebut dianggap batal, karena telah dianggap menyalahi hak asasi seseorang, dan ini tidak dibenarkan oleh konstitusi mereka. Dalam tradisi Anglo Saxon, terdapat suatu fase yang disebut Pre Trial Conference, dimana dalam sidang yang juga dipimpin oleh seorang hakim, dicari dan dipersiapkan seluruh alat-alat pembuktian, sehingga dengan demikian amat tipis kemungkinan terjadinya suatu kesalahan. Oleh karena itulah, kalau sampai terjadi kesalahan, maka sudah selayaknya berakibat batalnya perkara tersebut demi hukum.
Model hukum proses peradilan pidana yang ada di Indonesia, baik normatif maupun praktis, memang cenderung pada model DUE PROCESS MODEL sebagaimana yang dikatakan Packer. Namun karena pelanggaran atas ketentuan hukum acara/prosedur tidak menyebabkan batal demi hukumnya proses pemeriksaan yang telah dilalui – sebagaimana kriteria dari model DUE PROCESS MODEL menurut Packer, maka untuk menyamakan secara mutlak model yang ada dalam hukum acara di Indonesia dengan DUE PROCESS MODEL sebagaimana yang dikatakan Packer adalah kurang tepat. Pendapat yang demikian ini adalah kalau kita mendasarkan diri pada pendapat Loebby Loqman.
Sebagai penutup, ada baiknya diingat pendapat dan saran dari Prof. Oemar Seno Adji, SH. yang berkaitan dengan masalah ini:
“Terlepas dari pendekatan baik dari CRIME CONTROL MODEL maupun DUE PROCESS MODEL untuk melihat sejauh mana KUHAP memperhatikan HAM, maka dengan telah dicantumkannya hak dari tersangka dan terdakwa, berarti kita telah memperhatikan dan menghormati harkat manusia yang dalam hal ini mempunyai sifat universal, seperti yang termuat dalam ‘The Universal Declaration of Human Rights’ serta ‘International Covenant on Civil and Political Rights’ beserta Opyional Protocolnya, yang terutama termuat dalam Pasal 9 serta Pasal 14 I.C.C.P.R tersebut.” 
sumber : http://lubabulmubahitsin.blogspot.com

Pelanggaran HAM atas Dunia Islam dan Sikap Umat Islam di Indonesia

Selasa, 19 Februari 2008


Pelanggaran HAM atas Dunia Islam dan Sikap Umat Islam di Indonesia
Oleh:
M. Lubabul Mubahitsin
Aktifis Pusat Studi HAM UII (PUSHAM-UII)


[[ GENERAL DIRECTION: Diperbolehkan untuk mengambil, meng-copy, mengutip, dan menyebarluaskan tulisan ini, dengan syarat mencantumkan nama penulisnya. Ini adalah wujud pertanggungjawaban ilmiah dari pengutip maupun saya pribadi, terutama seandainya ada pihak yang tidak setuju atau meminta pertanggungjawaban berkaitan dengan materi tulisan. Kepada pembaca dipersilahkan untuk memberikan comment, sanggahan, dukungan, pertanyaan lebih lanjut, atau respon apapun ke mas_lubab@yahoo.com atau ke nomor HP saya: 085 227 999 555. Insya Allah seluruh komentar atau pertanyaan akan saya tanggapi. Untuk komentator/penanya yang minta dirahasiakan identitasnya, saya akan menjamin kerahasiaannya secara amanah dan profesional. ]]

Ketika menyaksikan dahsyatnya Perang Dunia II yang memakan korban sampai 80 juta jiwa, dunia terperangah melihat runtuhnya nilai-nilai kemanusiaan peradaban Barat. Seluruh masyarakat dunia cemas jika peristiwa yang mencabik-cabik perikemanusiaan tersebut sampai terulang lagi. Berangkat dari ‘trauma’ inilah, maka mereka—melalui PBB—kemudian membuat berbagai macam kesepakatan bersama tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan aturan tentang hubungan antar negara, termasuk ketika kondisi perang.
Di antara dokumen terpenting yang kemudian lahir adalah Charter of the United Nations (1945), Universal Declaration of Human Rights (1948), International Covenant on Civil and Political Rights (1976), Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1987), dan Geneva Convention (I-IV) 1949. Hampir semua negara berusaha untuk menegakkan berbagai kesepakatan tersebut, bahkan mereka saling mengawasi satu sama lain dalam hal penegakan. Tujuannya jelas, karena semua masyarakat dunia menginginkan terwujudnya peradaban yang menghargai harkat dan martabat manusia.
Namun perkembangan positif yang dibangun dengan susah payah tersebut kini mulai menghadapi situasi kritis. Sebagaimana jamak diketahui, AS dan sekutunya terus menunjukkan arogansi dan pelecehan atas berbagai kesepakatan tersebut. Entah sudah berapa banyak perjanjian dan konvensi yang mereka langgar, dan sampai sekarang mereka tidak malu-malunya untuk terus melanggar. Kalau dibiarkan, sikap ini jelas akan menjadi preseden buruk yang bisa merusak konstelasi politik Internasional dan membawa kehidupan dunia kembali ke kehidupan rimba dengan prinsip ‘siapa yang kuat, dia berkuasa.’
Arogansi AS Dan Sekutunya
Sejak penyerangan ke Afganistan dan Irak, AS dan sekutunya telah melanggar Piagam PBB (UN Charter). Padahal Piagam PBB adalah ‘International treaty’ paling fundamental yang ada di dunia ini. Sekjen PBB, Kofi Annan, mengatakan bahwa perang yang dilancarkan AS dan sekutunya tersebut illegal. Dengan demikian, serangan itu harus dianggap sebagai ‘kejahatan agresi’. Ini adalah kesalahan terbesar pertama mereka, yang sekaligus merupakan ancaman serius bagi perdamaian dunia.
Kemudian, mereka juga melanggar Geneva Convention (IV) 1949 tentang Protection of Civilian Persons in Time of War dalam invasinya. Mereka menyerang warga sipil secara membabi buta dan membombardir rumah sakit serta fasilitas publik lainnya. Puluhan LSM di Amerika yang tergabung dalam Center for Constitutional Rights (CCR) mengatakan bahwa di Irak, AS dan sekutunya telah nyata-nyata melakukan ‘kejahatan perang’ (war crime) dan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ (crime against humanity).
Dengan demikian, ada tiga kejahatan serius yang dilakukan AS dan sekutunya: kejahatan agresi, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menyebabkan ratusan ribu nyawa melayang. Dalam perspektif HAM, AS dan sekutunya harus dikatakan telah melakukan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights).
Karenanya, tidak mengherankan jika Amnesty International (26/5/2004) ‘menganugerahkan’ kepada Amerika julukan terhormat: pelanggar HAM terbesar di seluruh dunia. Noam Chomsky, tokoh dari CCR, juga mengatakan dengan sinis: “Amerika—seperti halnya Israel—adalah negara yang dipimpin oleh komandan teroris dunia.”
Dengan berbagai kecaman yang dilontarkan dunia tersebut, AS dan sekutunya ternyata belum kapok dan tidak bergeming untuk melanjutkan upaya ‘demokratisasi’ (baca: penjajahan) di Irak. Hasil dari ‘demokratisasi’ ini pun nyata: Irak sekarang kacau balau dan penuh ‘chaos’. Pembunuhan, pemerkosaan, dan perampokan meningkat tajam. Kematian karena kekerasan (violent death) meningkat dari angka rata-rata 14 per bulan pada tahun 2002 (pra-agresi), menjadi 357 per bulan pada tahun 2003 (pasca-agresi). Bom bunuh diri dan kematian warga sipil juga menjadi menu sehari-hari.
Lalu dunia tersentak (meski sebenarnya sudah bisa menebak) ketika skandal Abu Ghraib Jilid I terbongkar. Skandal ini menjadi potret nyata pelanggaran mereka atas Konvensi Jenewa III tentang Perlakuan Atas Tawanan Perang dan Konvensi Internasional Anti-Penyiksaan (International Convention Against Torture) 1987 yang pernah ditandatangani oleh AS. Untuk menenangkan keadaan, AS dan sekutunya kemudian ‘berbasa-basi’ seperlunya.
Tapi kasus Abu Ghraib Jilid I ternyata tak membuat AS introspeksi diri. Pada akhir 2005 kemarin, Amerika malah semakin menunjukkan arogansinya yang luar biasa. Dalam memperlakukan orang yang diduga ‘teroris’, Pentagon ingin lepas dari ikatan Konvensi tentang Larangan Penyiksaan yang pernah disepakati Amerika tersebut. Segala siasat dilakukan, mulai dari mendefinisikan ‘penyiksaan’ secara sepihak dan sangat sempit, sampai membuat instruksi kepada bawahan secara kabur agar nanti ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kini dunia kembali disentakkan oleh terbongkarnya skandal Abu Ghraib Jilid II yang lebih kejam dari yang pertama. Siapapun yang masih normal jiwa kemanusiaannya pasti akan bergidik jika melihat kekejaman di luar batas yang ada dalam foto-foto skandal tersebut. Tapi, lagi-lagi, ini tidak mengurangi arogansi Amerika untuk terus liar dalam merusak perdamaian dunia. Entah sampai kapan mereka akan tetap merasa ‘innocent’ dan memerankan diri menjadi ‘polisi dunia’, sementara fakta-fakta pelanggaran mereka sudah sedemikian banyak dan nyata.
Amerika yang sudah punya reputasi tinggi dalam hal bagaimana mengacaukan negara lain, meroket, mengebom, menghancurkan, serta membunuh ribuan demi ribuan manusia tak berdosa, kini mulai ‘mengobok-obok’ kedaulatan Iran. Isu yang diangkat mirip dengan ketika akan menyerang Irak dulu, yaitu masalah senjata. Padahal Amerika sendiri adalah negara pengekspor senjata terbanyak di seluruh dunia. Ia bahkan dengan begitu mudahnya mengekspor senjata terhadap negara yang jelas-jelas akan menggunakannya untuk melanggar HAM, seperti Israel.
Tidak ada satu pun yang bisa menjamin bahwa perang tidak akan terjadi lagi. Apalagi ada beberapa analis, seperti Scott Ritter (anggota tim inspeksi senjata PBB), yang mulai yakin bahwa AS pada akhirnya akan menyerang Iran. Dengan ulah AS yang semakin liar dan arogan tersebut, dunia kembali dibuat cemas akan masa depan HAM dalam konteks hubungan antar negara.
Melawan Arogansi AS
Tak diragukan lagi, AS dan sekutunya telah melakukan pelanggaran secara masif atas non-derogable rights berupa hak hidup dan hak untuk tidak mendapat penyiksaan (Pasal 6 dan 7 ICCPR) serta ‘ius cogens’, sehingga mereka harus dianggap sebagai penjahat yang telah melakukan pelanggaran HAM berat. AS dan sekutunya telah melakukan melalui aparat-aparatnya kejahatan-kejahatan yang telah disepakati sebagai kejahatan internasional (international crimes).
Padahal, kejahatan-kejahatan tersebut adalah musuh bersama seluruh umat manusia (hostis humanis generis), sehingga sebenarnya mengadili para penjahat internasional tersebut adalah kewajiban mutlak dari seluruh masyarakat dunia (obligatio erga omnes). Namun dalam pelaksanaannya, kewajiban ini memang seringkali terkontaminasi oleh persoalan politik. Apalagi sejak awal Amerika memang sudah tidak mau terikat dengan berbagai perjanjian yang bisa menghalangi ‘aksi-aksi koboi’-nya, seperti Rome Statute 1998 yang menjadi dasar Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Meski sebenarnya masih bisa dilakukan upaya hukum lain, tapi kita tentu sangat mafhum, bahwa dengan melihat kekuatan mereka sekarang, mengadili adalah sebuah utopia. Siapa yang berani mengadili mereka, sedangkan mereka sangat arogan dan siap untuk bertempur melawan siapa saja yang menghalangi?
PBB seharusnya melakukan upaya lain, misalnya melakukan sanksi internasional berupa embargo ekonomi atas mereka—seperti yang pernah dilakukan terhadap Irak. Jangan lupa, ekspor luar negeri Amerika sampai saat ini masih menempati urutan pertama. Apabila negara anggota PBB dilarang untuk mengimpor produk AS—dan sekutunya, mereka pasti akan ‘kelimpungan’ dan terpaksa melakukan introspeksi. Tapi ini juga tampaknya sulit, mengingat PBB terkadang tidak berani berbuat apa-apa di hadapan AS dan sekutunya.
Melihat kenyataan di atas, maka kita sebagai bagian dari umat manusia yang beradab harus memulai perlawanan atas kedzaliman tersebut. Tapi perlawanan di sini bukan berarti perang dan menyerang secara fisik atas fasilitas atau warga mereka. Selain menambah kerawanan konstelasi politik dunia, tindakan seperti ini telah terbukti merugikan diri sendiri. Karenanya, kita harus melirik pada alternatif perlawanan lain, yaitu: pertama, merubah paradigma, dan kedua, memboikot produk mereka.
Kalau selama ini AS dan sekutunya sering diopinikan sebagai ‘pejuang demokrasi’ dan ‘pembela HAM’, maka mulai sekarang harus kita anggap sebagai yang paling melecehkan demokrasi dan HAM. Khusus untuk pemerintah AS di bawah Bush, melihat kelakuannya selama ini, mereka harus ditempatkan sebagai “the hostis humani generis”, musuh bersama semua umat manusia. Perubahan paradigma ini penting, setidaknya agar kita sebagai warga masyarakat dunia yang beradab bisa selalu muak dan menghindari terulangnya kejahatan seperti itu.
Kejahatan-kejahatan mereka tidak boleh dianggap sebagai persoalan politik semata. Apapun alasannya, kita tidak boleh terlalu ‘lembek’ dalam bersikap, sebab itu semua adalah pelanggaran HAM berat yang tidak pantas ditolerir. Adalah sangat patut disesalkan, bila nilai-nilai kemanusiaan dan HAM yang diperjuangkan sekian lama harus bergeser dan akhirnya runtuh lagi.
Setelah kita bisa merubah paradigma, perlawanan selanjutnya adalah dengan aksi nyata tanpa kekerasan, yaitu dengan memboikot produk mereka. Sejak penyerangan AS dan sekutunya ke Irak, beberapa ulama besar Timur Tengah seperti Yusuf al-Qaradlawi, Sa’id Ramadlan al-Buthi, Salman al-‘Awdah, ‘Abdullah al-Jibrin, dan lain-lain, telah berfatwa wajibnya boikot. Bahkan menurut Syaikh Yusuf al-Qaradlawi, membeli produk AS dan sekutunya termasuk ‘dosa besar’ (min al-kaba’ir).
Saya yakin bahwa upaya boikot bukanlah upaya yang irasional atau berlebihan. Bila bisa dilakukan secara masif, upaya ini jelas lebih baik daripada sekedar demonstrasi, apalagi demo yang sampai berakhir dengan perusakan dan jatuh korban di pihak sendiri. Selain itu, upaya ini juga sekaligus bisa berarti perang melawan kapitalisme dan menyuburkan kehidupan ekonomi di negeri sendiri. Bukankah Mahatma Gandi pernah mempraktekkan perlawanan tanpa kekerasan berupa boikot dan pada akhirnya bisa melumpuhkan penjajahan Inggris?
Perlawanan tersebut harus kita lakukan bukan semata-mata karena fanatisme agama, tapi juga karena panggilan kewajiban kemanusiaan kita sebagai warga dunia yang beradab. Kemarin, aktifis HAM baru saja dikejutkan dengan laporan terakhir UNICEF (2006) bahwa dalam tahun 2004, kematian bayi di bawah lima tahun (the under-5 infant mortality) pada pendudukan Amerika di Irak mencapai angka 122.000 dan di Afganistan sampai 359.000. Diperkirakan juga, setiap tahunnya pasukan koalisi AS secara pasif membunuh setengah juta anak-anak muslim .
Apakah kita harus terus diam saat melihat pembunuhan, penyiksaan, dan penjajahan terus menerus terjadi, khususnya pada negara-negara Islam? Yang jelas, kejahatan-kejahatan tersebut tidak akan selesai hanya dengan (meski tetap perlu) dialog, seminar, ataupun diskusi di hotel berbintang yang sebenarnya tidak lebih dari ‘proyek’ yang mengatasnamakan kemanusiaan. Bagaimanapun, kita tidak bisa mengingkari adanya penjahat-penjahat HAM yang selalu menargetkan umat Islam sebagai sasaran, dan ini tidak mungkin dilawan kecuali dengan langkah nyata secara bersama-sama. Kalau tidak dari diri kita sendiri dan mulai sekarang, maka siapa lagi yang kita andalkan dan kapan lagi akan dilakukan? 


Aliran "Qodriyatul Qosimiyah" Sesat

Aliran "Qodriyatul Qosimiyah" Sesat

Jember, NU Online

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menyatakan bahwa pengajaran "Qodriyatul Qosimiyah" yang dipimpin Kiai Qosim di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, merupakan aliran sesat.

"Ucapan kalimat syahadat dalam aliran Qodriyatul Qosimiyah menyimpang dengan ajaran Islam," kata Ketua MUI Jember Bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, setelah pertemuan dengan penganut aliran sesat dan sejumlah tokoh masyarakat di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember, Senin.

Kemenag Jember mengundang sejumlah tokoh agama dari MUI, NU, dan Muhammadiyah untuk menyelesaikan persoalan aliran yang diduga sesat karena sudah meresahkan warga setempat.

Abdullah Samsul Arifin mengatakan kalimat syahadat dalam aliran itu menggunakan Bahasa Madura yang artinya "Saya bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah, Allah itu adalah saya dan Nabi Muhammad adalah utusan saya".

"Ajaran dalam kitab kuning Qodriyatul Qosimiyah juga menyebutkan bahwa tempat suci Baitul Muqodas diibaratkan berada di kemaluannya, sehingga hal itu terkesan menghina agama Islam," ucap Abdullah yang juga Ketua PCNU Jember itu.

Dengan demikian, lanjut dia, MUI Jember menyatakan bahwa aliran itu sesat dan penganutnya harus bertaubat serta kembali ke jalan yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam.

"Sejumlah perwakilan penganut aliran sesat di bawah Yayasan Qodriyatul Qosimiyah itu sudah mengakui telah mengamalkan ajaran yang sesat itu, namun mereka bersedia untuk bertaubat dengan pengawasan dari MUI," katanya.

Setelah menyatakan bertaubat, perwakilan aliran sesat itu menyatakan kekhilafannya dan mengucapkan dua kalimat syahadat yang dipimpin oleh MUI Jember dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

"Saya berharap tokoh masyarakat setempat juga aktif untuk membina sejumlah penganut aliran sesat, agar kembali ke jalan yang benar sesuai dengan ajaran Islam," katanya.

Jumlah penganut aliran sesat berdasarkan pengakuan Kyai Qosim, lanjut dia, sudah mencapai angka ribuan, bahkan pengikutnya berada di luar Kabupaten Jember.

Secara terpisah, Kyai Qosim saat dikonfirmasi sejumlah wartawan enggan berkomentar terkait aliran sesat tersebut.

Namun pada saat dialog dengan MUI di aula Kemenag Jember, Qosim menyatakan bahwa kitab kuning yang mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan agama Islam itu sudah ditarik dan kitab kuning tersebut sudah tidak diedarkan lagi sejak tahun 1999.

Qosim juga meminta perlindungan dari MUI dan aparat kepolisian, apabila ada hal-hal yang tidak menyenangkan dan tindakan kekerasan dialami oleh penganut aliran Qodriyatul Qosimiyah.

Redaktur: Mukafi Niam
Sumber: Antara

sumber : http://www.nu.or.id

Enam Pertanyaan Al-Ghazali

Enam Pertanyaan Al-Ghazali

الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على امورالدنيا والدين. أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن سيدنا محمدا عبده ورسوله.  اللهم صل على سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين. اما بعد
فياعباد الله أوصيكم وإياي بتقوى الله فقد فاز المتقون, وقال الله تعالى فى القرأن العظيم كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَن زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ الله العلي العظيم

Jama’ah Jum’ah Rohimakumullah

Pada kesempatan khutbah kali ini, pertama-tama saya mengajak pribadi saya sendiri dan kaum muslimin umumnya untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt. Hanya dengan taqwalah bekal yang untuk menghadap-Nya nanti. Fainna khairaz zadit taqwa. Jangan ragukan janji Allah, bahwa ia hanya melihat seseorang dari ketaqwaannya bukan dari sisi lainnya.
Jama’ah yang dimuliakan Allah
Dalam khutbah kali ini saya hendak mengisahkan sebuah cerita diskusi antara Imam Al-Ghozali dengan muridnya. Ada enam pertanyaan yang dilontarkan beliau kepada para muridnya, dan kesemuanya sangat bagus untuk kita simak niali-nilai yang terkandung di dalamnya.

Suatu ketika Imam Al Ghozali berkumpul dengan murid-muridnya. Lalu Imam Al Ghozali bertanya.
Wahai murid-muridku sekalian, coba kalian jawab "Apa yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?"
Murid-muridnya menjawab "orang tua,guru,kawan,dan sahabatnya".
Imam Ghozali menjelaskan semua jawapan itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita adalah "MATI".

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَن زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayaka (Ali Imran 185)

Kematian adalah sesuatu yang tiada seorang pun tahu kapan ia akan datang. Karena itu manusia harus selalu bersiap diri menghadapinya. Terkadang ia jauh terasa, padahal ia dekat dalam kenyataannya. Janganlah kita lengah dalam memahami hal ini, jangan sekali-kali merasa diri jauh dari mati, karena itu membuat kita besar hati. Justru kerahasiaannya harus kita maknai bahwa mati bisa terjadi kapan saja dan dimana saja tanpa adanya peringatan dari-Nya. Inilah yang hendak disampaikan oleh Al-Ghazali kepada murid-muridnya.

Lalu Imam Ghozali meneruskan pertanyaan yang kedua.... "Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini?"
Murid -muridnya menjawab "negara Cina, bulan, matahari dan bintang -bintang".
Lalu Imam Ghozali menjelaskan bahawa semua jawapan yang mereka berikan itu adalah benar. Tapi yang paling benar adalah "MASA LALU". Walau dengan apa cara sekalipun kita tidak dapat kembali ke masa lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Agama.

Ini tepat dengan sebuah hadits yang menganjurkan bahwa kehidupan kita hari ini harus jauh lebih baik dari kemaren, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Jika difikir lebih dalam, maka yang perlu diperhatikan adalah waktu. Waktu tidak akan datang berulang untuk kedua kali, sekali kita bertindak kesalahan kita tidak bisa merevisinya lagi. Paling banter kita hanya bisa bertobat dan berharap pengampunan. Sebagian pepatah bilang waktu adalah sesuatu yang paling berharga. Emas, harta bisa dicari tapi waktu yang sudah berlalu tak mungkin hadir kembali.

Jama’ah Jum’ah yang berbahagia
Mati dan waktu adalah dua rahasia yang ada di genggaman-Nya. Kita sebagai hamba hanya bisa berharap dan berdo’a semoga Allah swt memberikan anugrah kepada kita agar mampu memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi kematian.

Lalu Imam Ghozali meneruskan dengan pertanyaan yang ketiga.... "Apa yang paling besar di dunia ini?". Murid-muridnya menjawah "gunung, bumi dan matahari".
Semua jawapan itu benar kata Imam Ghozali. Tapi yang paling besar dari yang ada di dunia ini adalah "NAFSU"

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَـٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَـٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Meraka itulah orang-orang yang lalai. (QS. 7:179) (Al A'Raf 179).

Nafsu adalah hal penentu pada diri manusia. Ingin bahagia yang hakiki? Kendalikanlah nafsumu, ingin celaka selamanya? Turuti nafsumu... pengendalian nafsu adalah kunci dalam hidup ini. Itulah pesan tersembunyi dari al-Ghazali bahwa nafsu adalah hal paling besar, hal yang paling menentukan....
  
Kemudian al-Ghazali meneruskan pada Pertanyaan keempat adalah, "Apa yang paling berat di dunia ini?". Murid-murid Ada yang menjawab "besi dan gajah".
Semua jawapan adalah benar, kata Imam Ghozali, tapi yang paling berat adalah "MEMEGANG AMANAH"

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh, (QS. 33:72) (Al Ahzab 72).

Tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung, dan malaikat semua tidak mampu ketika Allah SWT meminta mereka untuk menjadi kalifah (pemimpin) di dunia ini.
Tetapi manusia dengan sombongnya menyanggupi permintaan Allah SWT, sehingga banyak dari manusia masuk ke neraka karena ia tidak dapat memegang amanahnya.

Jama’ah yang dimuliakan Allah
Pertanyaan Imam al-Ghazali yang kelima adalah, "Apa yang paling ringan di dunia ini?"...
Ada yang menjawab "kapas, angin, debu dan daun-daunan".
Semua itu benar kata Imam Ghozali, tapi yang paling ringan di dunia ini adalah meninggalkan Sholat. Gara-gara pekerjaan kita meninggalkan sholat, gara-gara bermesyuarat kita meninggalkan sholat.

Kita harus ingat bahwa sholat adalah hal pertama yang ditanyakan Allah kepada manusia. Dan sholat adalah kewajiban terpenting di dunia ini. Namun anenya, meski demikian sholat adalah hal termudah yang sering dilewatkan oleh orang-orang muslim? Ringan sekali mlewatinya.

Dan pertanyaan keenam adalah, "Apakah yang paling tajam di dunia ini?"...
Murid-muridnya menjawab dengan serentak, "pedang".
Benar kata Imam Ghozali, tapi yang paling tajam adalah "LIDAH MANUSIA" Karena melalui lidah, Manusia selalunya menyakiti hati dan melukai perasaan saudaranya sendiri.

Ingatlah sebuah hadits yang menerangkan:


المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده 
seorang muslim adalah orang bisa menjaga orang muslim lainnya dari lisannya dan tangannya.

Khirnya, di penghujung khotbah ini saya mengajak diri saya dan jama’ah sekalian bila ada waktu sering-seringlah merenung bahwa mati akan segera menjemput kita, insyaallah diri kita akan termotifasi untuk mengendalikan nafsu, menjalankan sholat, menjaga lidah dan memegang amanah.
بَارَكَ الله لِى وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذْكُرَ الْحَكِيْمَ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَاِنَّهُ 
هُوَالسَّمِيْعُ العَلِيْمُ, وَأَقُوْلُ قَوْلى هَذَا فَاسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم
http://www.nu.or.id